Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, Lakukan Survey Pasca Bayar untuk Tingkatkan Layanan

untuk Tingkatkan Layanan

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, Afriyanti, melaksanakan kegiatan Survey Pasca di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Indramayu pada tanggal 08 Juli 2025. Dalam kegiatan ini, Afriyanti mewawancarai lima keluarga ahli waris korban kecelakaan lalu lintas sebagai sampel representatif untuk mendapatkan masukan terkait layanan pasca bayar.

Kegiatan ini bertujuan menggali pengalaman serta kendala apa saja yang dihadapi keluarga korban dalam proses penyelesaian santunan dan pelayanan Jasa Raharja sehingga performa pelayanan bisa semakin optimal dan responsif.

Afriyanti pun menyampaikan empati dan doa bagi keluarga korban yang terdampak, serta tekad untuk terus meningkatkan kualitas layanan demi menyentuh kebutuhan nyata masyarakat, “Kami berharap keluarga korban merasa didampingi dengan baik dan proses bantuan berjalan lancar. Semoga langkah ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada dan lebih berhati-hati di jalan,” ujar Afriyanti.

Selain itu, Afriyanti mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama mengambil peran dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas melalui kesadaran dan kepedulian keselamatan lalu lintas yang lebih tinggi. Ia berharap dengan kolaborasi semua pihak, angka kecelakaan dapat ditekan sehingga keselamatan di jalan raya menjadi prioritas bersama.

Survey Pasca Bayar ini menegaskan komitmen Jasa Raharja Indramayu untuk terus mendengarkan suara masyarakat dan melakukan inovasi yang nyata guna memperbaiki dan memperkuat pelayanan publik di bidang jaminan sosial kecelakaan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]