BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, SE, melakukan survei langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kelurahan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada tanggal 6 Agustus 2025.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dengan kendaraan yang tidak diketahui identitasnya karena melarikan diri (kasus tabrak lari). Akibat kejadian tragis ini, pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah melakukan pengecekan langsung di TKP, Kepala Cabang Jasa Raharja bersama tim melanjutkan kunjungan ke rumah duka korban untuk memastikan keabsahan ahli waris sebagai langkah awal dalam proses penyelesaian santunan.
Survei ini dilakukan sebagai bagian dari langkah verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan peristiwa laka lantas serta mempercepat proses pelayanan santunan kepada ahli waris korban.
Sebagai bentuk perlindungan dasar negara kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada ahli waris yang sah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Kehadiran kami di TKP dan rumah duka merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat,” ujar Wahyu Pria Wibowo.
Dalam pelaksanaan survei, Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan saksi di sekitar TKP untuk mengumpulkan informasi terkait kronologi kejadian dan identitas korban. Hasil dari survei ini menjadi dasar dalam proses penjaminan dan pemberian santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jasa Raharja senantiasa mengimbau masyarakat untuk berhati-hati di jalan raya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.[]






