Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Sosialisasikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

jasa raharja bali

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Denpasar – Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali, Bapak Benyamin Bob Panjaitan, turun langsung melakukan sosialisasi terkait program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Program ini resmi dimulai pada 14 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 30 September 2024.

Pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, Bapak Benyamin Bob Panjaitan menyempatkan diri untuk mengunjungi sejumlah instansi penting seperti ASABRI, Askrindo, dan Pegadaian. Kunjungan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi langsung mengenai program relaksasi pajak ini serta memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, terutama para pegawai instansi, mendapatkan pemahaman yang baik mengenai manfaat dan prosedur program tersebut.

Bapak Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat Bali dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Beliau juga menekankan pentingnya memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami di Jasa Raharja Bali akan terus mendukung penuh setiap program yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, dan kami berharap melalui sosialisasi ini, informasi dapat tersampaikan dengan baik ke seluruh lapisan masyarakat,” ujar Benyamin Bob Panjaitan.

Dengan adanya program relaksasi pajak ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Bali untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi pembangunan daerah.

PT Jasa Raharja Bali berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan akan selalu aktif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Bali. []