BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Palopo, Bapak Suhardi Popang mengapresiasi dan menerima undangan PT PNM dalam acara Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) UMKM sebagai narasumber Safety Campaign yang diselenggarakan di Gedung Auditorium IAIN Palopo pada Sabtu, 21 September 2024.
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut, Bapak Suhardi Popang melaksanakan Sosialisasi Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Sekaligus Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Tertib Administrasi Kendaraan.
Dalam kesempatan itu, turut disampaikan jumlah santunan yang telah diserahkan kepada masyarakat korban laka lantas untuk wilayah kerja PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo. Memperhatikan semakin meningkatnya jumlah korban laka lantas, PT Jasa Raharja turut prihatin dan tergerak untuk fokus dalam melakukan berbagai upaya pencegahan laka lantas.
Disampaikan juga dalam menyambut hari Ulang Tahun Provinsi SulSel Ke-355, Pj. Gubernur Prov.SulSel telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1045/IX/Tahun 2024 Tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dengan adanya keputusan ini masyarakat Prov. SulSel hingga tanggal 30 September 2024, menikmati sejumlah keringanan terkait dengan pajak kendaraan seperti penghapusan denda, pembebasan balik nama serta diskon pajak kendaraan hingga 19 persen.
Kepala PT Jasa Raharja Palopo, Bapak Suhardi Popang menyatakan, “Semoga dengan adanya kegiatan seperti ini, edukasi terhadap kecelakaan dan faktor-faktor penyebabnya dapat disampaikan berantai kepada rekan maupun keluarga peserta dan dengan kesadaran akan tertib lalu lintas akan membawa kepada zero accident ataupun menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas, serta Kami berharap bisa meneruskan informasi dan menghimbau kepada keluarga/masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pengendara selaku wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu”.
Nah, bagi Wajib Pajak di Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2024 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat. []






