BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai bentuk pegawasan yang melekat serta sebagai alat kontrol dalam setiap kegiatan operasional perusahaan khususnya dalam hal pembayaran santunan maka selalu dilakukan giat Pasca Bayar setiap periode Per Triwulan seperti yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan Sumbawa Bp Budi Hari, SE di seluruh wilayah Bima Sabtu 28 Januari 2023.
Dalam kegiatan pasca bayar ini untuk memastikan bahwa santunan yang sudah diserahkan oleh Pihak Jasa Raharja dipastikan telah diterima oleh Ahli Waris yang Syah serta dipastikan tidak ada potongan, mengingat pengurusan santunan Jasa Raharja tidak dipungut sepeserpun atau tidak ada biaya baik dari pihak eksternal lebih-lebih dari pihak internal dalam hal ini petugas Jasa Raharja, kegiatan tersebut dilakukan wawancara langsung mendatangi rumah langsung korban kecelakaan lalu lintas serta bertemu secara langsung dari pihak ahli waris yang menerima santunan serta dilakukan secara sampling dari jumlah berkas pembayaran santunan.
Kepala Perwakilan Sumbawa selain dari pada itu juga menanyakan serta mengambil informasi secara lengkap dan detail terkait dengan pelayanan Jasa Raharja serta juga mengingatkan kepada para wajib pajak untuk tetap taat dan wajib membayar pajak serta SWDKLLJ sebagai perlindungan dasar serta menginformasikan dan mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 khususnya Pasal 74 terkait dengan penghapusan data kendaraan. []