Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025 di Polres Kota Tasikmalaya

di Polres Kota Tasikmalaya

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya menghadiri kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025 yang dilaksanakan di halaman Mapolres Kota Tasikmalaya. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Kota Tasikmalaya.

Apel gelar pasukan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kota Tasikmalaya dan diikuti oleh jajaran TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta mitra kerja lainnya, termasuk Jasa Raharja sebagai mitra strategis dalam bidang keselamatan lalu lintas dan penanganan kecelakaan jalan.

Dalam keterangannya, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Amnan Ghozali menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung setiap program kepolisian yang berkaitan dengan keselamatan lalu lintas, serta siap bersinergi melalui edukasi dan layanan cepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.

“Kami berharap melalui Operasi Patuh Lodaya 2025 ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat. Jasa Raharja mendukung penuh langkah preventif yang dilakukan oleh kepolisian demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman,” ujar Amnan Ghozali.

Operasi Patuh Lodaya 2025 akan dilaksanakan secara serentak selama dua pekan ke depan dengan fokus pada penindakan pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta penggunaan ponsel saat berkendara.

Dengan kolaborasi yang solid antara stakeholder, diharapkan Operasi Patuh Lodaya 2025 dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas secara signifikan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]