BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kupang – Saat ini melalui Peraturan Gubernur NTT No. 56 Tahun 2023, di seluruh Provinsi NTT sedang digelar Program Triple Untung +. Program Triple untung + ini diantaranya memberikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Bebas Denda kepada wajib pajak, yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat periode 10 Oktober hingga 20 Desember 2023.
Senin (13/11/202), Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Cabang NTT Roy Januar bersama Mobile Service Pelayanan Cabang NTT Naufal Hakim Salim, lakukan kunjungan ke Polres Kupang Kota dalam rangka silaturahmi bersama dan memastikan bahwa setiap kendaraan yang terjaring Operasi Gabungan di Kota Kupang, telah lunas PKB/SWDKLLJ sebelum dikembalikan ke pemilik kendaraan. Koordinasi diterima langsung oleh Kapolres Kupang Kota Kombespol Rishian Krisna Budhiaswanto B., S.H., S.I.K., M.H. diruang kerjanya.
“Saat ini, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Kota Kupang sedang melakukan Intensifikasi Operasi Gabungan, dalam rangka penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan masyarakat di Kota Kupang. Selain hal tersebut, sasaran dari kegiatan ini adalah untuk mengajak kepada masyarakat patuh melakukan pelunasan PKB/SWDKLLJ sebelum jatuh tempo, dengan memanfaatkan program Tax Amnesty untuk menghindari terjaringnya Kendaraan di Operasi Gabungan.” Ungkap Roy.
Koordinasi ini disambut baik oleh Kombespol Krisna dan akan memastikan jajarannya untuk melakukan pengecekan lunas PKB/SWDKLLJ sebelum kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Semoga dengan adanya koordinasi ini, dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pelunasan PKB/SWDKLLJ sebelum jatuh tempo dan memberikan kesempatan masyarakat memanfaatkan Program Triple Untung + hingga 20 Desember nantinya”. Tutup Roy.[]