BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan administrasi pada pemilik kendaraan bermotor dan meningkatkan penerimaan PKB dan SWDKLLJ, khususnya di wilayah Kota Parepare, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Parepare Almaida Djumed, S.KM., M.M dan PJ Pelayanan Muhammad Fikri Fansuri berkoordinasi serta melakukan penandatanganan komitmen dengan Direktur RSUD Andi Makassau Kota Parepare pada Hari Senin, 14 April 2025. Kunjungan tersebut disambut baik oleh dr. Reny Anggraeni Sari, M. Kes beserta jajarannya.
Agenda dari kunjungan tersebut adalah untuk berkoordinasi dengan Direktur RSUD Andi Makassau Kota Parepare sekaligus penandatanganan komitmen mengenai kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, komitmen menjadi pelopor keselamatan tertib berlalu lintas dan turut serta dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas dan komitmen memberikan pelayanan terbaik bagi korban laka lantas. Dalam pertemuan ini, Direktur RSUD Andi Makassau Kota Parepare menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh terhadap program ini, serta siap berkolaborasi untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran administrasi.
Almaida Djumed, S.KM., M.M menjelaskan, bahwa Pernyataan Komitmen Bersama ini sebagai salah satu bentuk dukungan mitra Jasa Raharja untuk lebih tertib dalam pembayaran Pajak Kendaraan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Inisiatif ini merupakan langkah strategis Jasa Raharja dalam memperkuat hubungan dengan mitra sekaligus mendukung dalam peningkatan penerimaan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Semoga kunjungan ini dapat memperkuat komitmen RSUD Andi Makassau Kota Parepare dalam mewujudkan pelayanan prima dalam penanganan dan pencegahan korban kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar bisa membayar PKB-SWDKLLJ-nya secara tepat waktu.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]