Kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju, Jasa Raharja Optimis Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Ranmor

jasa raharja sulsel

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Mamuju – Sebagai komitmen untuk optimalisasi pendataan dan pembayaran PKB sehubungan dengan Implementasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025 mendatang khususnya di Kabupaten Mamuju, Kamis, 29 Agustus 2024, Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Mamuju, Arnold Dwi Novrianto melaksanakan koordinasi ke Kantor Badan Perencanaan, Pengembangan dan Penelitian Kabupaten Mamuju (BAPPEPAN) dan disambut oleh Bapak Kepala Bappepan Kab. Mamuju, Bapak H. Budianto Muin, S.IP., M.Si.

Bertempat di ruang rapat Bappepan Kabupaten Mamuju, turut hadir juga Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju, Bapak Dr. Ir. Rakhmat Tahir, ST., M.Si., IPU. Pada kesempatan ini Arnold selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Mamuju menginginkan adanya peran aktif Kabupaten dalam pendataan dan penagihan PKB melibatkan Pemerintah Desa / Kelurahan di wilayah Kab. Mamuju serta melakukan sosialisasi karena akan berdampak pada penerimaan pendapatan Kabupaten ke depan.

Dampak yang diharapakan Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Jasa Raharja dalam pemberlakuaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Pajak Opsen di wilayah Provinsi Sulbar bisa berkontribusi meningkatkan kepatuhan masyarakat Kabupaten Mamuju dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja sangat mendukung hal ini karena akan berdampak dengan peningkatan penerimaan SWDKLLJ Kendaraan bermotor yang dimana dana tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dalam bentuk santunan.

Pemerintah Kabupaten Mamuju menyambut baik dan siap melaksanakan pendataan dan penagihan PKB untuk seluruh kendaraan dinas. ”Sebagai langkah awal kami siap melaksanakan MoU dengan Kepala Desa di seluruh Wilayah Kab. Mamuju untuk jemput bola pengurusan kesamsatan” ungkap Rakhmat. []