BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pada Selasa (3/09/2024) di Halaman Universitas Terbuka PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, UPPD Samsat Banjarmasin II, dan Ditlantas Polda Kalsel berkolaborasi melaksanakan Operasi Kepatuhan Kendaraan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan menghimbau pemilik serta pengendara kendaraan bermotor untuk taat melakukan pembayaran pajak kendaraan dan melunasi SWDKLLJ.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan melalui Penanggung Jawab Samsat Banjarmasin II Budi Yanuarifan menyampaikan dengan dilakukannya operasi kepatuhan yang diselenggarakan Jasa Raharja bersama mitra terkait bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aturan dalam berkendara, baik unsur-unsur keselamatan maupun surat-surat untuk berkendara. Selain itu, diharapkan juga masyarakat dapat lebih memperhatikan masa berlaku kendaraannya sehingga dapat membayarkan PKB dan melunasi SWDKLLJ sebelum masa berlaku berakhir.
Dalam kegiatan Operasi tersebut masyarakat diberikan informasi adanya program Relaksasi PKB dan BBNKB II serta Pembebasan Denda SWDKLJJ tahun-tahun lalu yang telah dimulai dair 1 Juli hingga 9 Desember 2024.. Dihimbau agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan dapat segera melakukan pelunasan ke Kantor Samsat terdekat atau melalui aplikasi Digital Samsat yang ada.
Dengan selalu dilakukannya koordinasi dan kolaborasi antara PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan dan mitra kerja, pihaknya akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait jaminan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas, dimana dana santunan yang dibayarkan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas berasal dari pembayaran SWDKLLJ tiap tahunnya yang dihimpun oleh Jasa Raharja, tutupnya.[]