BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat, Senin (13/05/2024) petugas Jasa Raharja melakukan kunjungan dan monitoring korban kecelakaan lalu lintas di RSUD Idaman Banjarbaru.
Petugas Jasa Raharja Banjarbaru, Riza Lazuardi mengunjungi korban kecelakaan atas nama Nayla Azzahra yang mengalami kecelakaan di Jl Mr Cokrokusumo RT.39 RW.01 Keluruhan Cempaka. Kunjungan ini dilakukan guna mensosialisasikan tugas pokok Jasa Raharja dan penerbitan surat jaminan (guarantee letter) sebagai penjaminan biaya perawatan korban.
Surat jaminan tersebut sebagai bukti bahwa seluruh korban yang tercantum pada surat jaminan, seluruh biaya perawatan yang timbul sampai dengan maksimal Rp 20 juta menjadi tanggungan Jasa Raharja. Rumah sakit dapat melakukan penagihan atas biaya perawatan setelah korban keluar dari rumah sakit.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan mengatakan petugas Jasa Raharja akan selalu berupaya maksimal dalam melayani masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. “Kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sehingga berhak mendapat santunan yang besarannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017,” jelas Bob.
Berbagai transformasi dan digitalisasi telah dilakukan Jasa Raharja antara lain pengembangan aplikasi JRCare untuk mempermudah dan mempercepat proses penyediaan jaminan pasien dan pembayaran klaim dari Jasa Raharja ke rumah sakit.
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang mengemban amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, dengan memberikan perlindungan melalui penjaminan biaya perawatan rumah sakit.[]