BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Parigi – Selasa, 17/10/23, Petugas Jasa Raharja Samsat Parigi Moutong, Arditya Kurniawan melakukan kunjungan ke kantor PT PNM Mekaar wilayah Pemasaran Parigi Moutong. Tujuan kunjungan tersebut ialah silaturahmi dan sekaligus melakukan diskusi dengan Pimpinan Cabang PNM Mekaar Parigi berkaitan dengan implementasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 yakni bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan serta peran dan fungsi Jasa Raharja dalam menghimpun dan mengelola dana sesuai Amanah undang-undang 33 dan 34 tahun 1964.
Selain itu, Arditya juga menjelaskan terkait program dari pemerintah provinsi Sulawesi Tengah tentang bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama kedua dst, dan tarif progresif. “Sekarang lagi ada program pemerintah terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, mari dimanfaatkan dan mohon dibantu sosialisasikan kepada mitra-mitra PNM,” jelas Arditya.
Pihak dari PNM Mekaar menyambut baik kunjungan dan silaturahmi Jasa Raharja dan berkomitmen akan membantu untuk melakukan sosialisasi bersama terkait penghapusan data ranmor dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor saat petugas PNM melakukan kunjungan ke mitra PNM. []