KPJR Wangon Bersama Satlantas Polresta Cilacap Gelar Diskusi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL)

Forum Komunikasi Lalu Lintas

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon bersama dengan Satlantas Polresta Cilacap menggelar diskusi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) untuk menekan tingkat kecelakaan di Cilacap. Kegiatan kali ini dilaksanakan pada hari Senin, 30 Juni 2025 bertempat di Fourtrees Coffee Cilacap. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk membahas kegiatan yang akan dilaksanakan guna menekan tingkat kecelakaan di Cilacap.

Dalam diskusi ini, Jasa Raharja bersama dengan Satlantas Polresta Cilacap bersama-sama akan melakukan langkah awal pencegahan kecelakaan dengan mengecek titik rawan laka, titik keramaian dan jalan rusak yang ada di Kab. Cilacap. Ada 4 titik Kecamatan yang menjadi sorotan dalam diskusi ini yaitu Kec. Kesugihan, Kec. Kroya, Kec. Cilacap Tengah, dan Kec. Cilacap Utara yang merupakan Kecamatan dengan tingkat kecelakaan tertinggi di Cilacap.

Disamping pengecekan titik rawan laka, titik keramaian dan jalan rusak, Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Cilacap juga akan melakukan pemasangan spanduk himbauan keselamatan berlalulintas dimulai dengan Kec. Kroya dan direncanakan akan dilanjutkan dengan Kecamatan lainnya di bulan berikutnya. Bersamaan dengan itu juga akan menyasar ke salah satu desa di Kec. Kroya untuk melaksanakan Sosialisasi Program Perangkat Desa Peduli Lalulintas (PDPL).

Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dengan dilaksanakan kegiatan diskusi ini, diharapkan seluruh peserta diskusi ini semakin meningkatkan komitmennya untuk berperan aktif dalam setiap kegiatan upaya pencegahan kecelakaan sehingga dapat menurunkan tingkat kecelakaan di Kab. Cilacap.[]