Kunjungan Kepala Cabang NTB Ber Koordinasi Bersama Kepala Bappenda Provinsi NTB

jasa raharja NTB

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Mataram-Kepala Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi bersama dengan Kepala Unit Operasional dan Humas Wahyu Pria Wibowo berkoordinasi dengan Kepala Bappenda Provinsi Nusa Tenggara Barat Hj Eva Dewiyani, SP terkait dengan upaya peningkatan collection rate serta evaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Selasa 29 Agustus 2023 di Kantor Bappenda Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pada kesempatan tersebut baik Kepala Cabang serta Kepala Bappenda Provinsi Nusa Tenggara Barat membahas terkait dengan optimalisasi pendapatan sebagai salah satu upaya meningkatkan collection rate tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 terkait dengan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama kendaraan Bermotor, dan Pemberian Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif Peraturan Gubernur tersebut berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, dimana dengan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 ini Wajib Pajak baik taat akan mendapatkan apresiasi berupa umroh serta bagi wajib pajak aktif yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak atau TMDU(tidak melakukan daftar ulang) diberikan kemudahan berupa insentif pajak bebas denda, bebas biaya balik nama, serta pajak wajib pajak yang mati di atas lima tahun hanya di kenakan 5 tahun saja serta sosialisasi yang lebih masif serta pemanfaatan Samsat Keliling Weekend di lokasi wisata.

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan apresiasi serta terima kasih dan akan mendukung sepenuhnya terkait dengan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 20230 terkait dengan insentif pajak semoga dengan Peraturan Gubernur tersebut dapat meningkatkan tingkat collection rate wajib pajak di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. []