BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bima Patria Adi Wibawa melaksanakan kunjungan rutin ke RSUD Kabupaten Bima bertemu dengan Kepala Bagian Keuangan RSUD Kabupaten Bima H Alo di ruang kerja Kepala Bagian Keuangan Jum’at 8 September 2023.
Maksud dan tujuan kunjungan kerja tersebut adalah koordinasi terkait dengan masih ada beberapa berkas tagihan over booking yang belum segera di tagihkan oleh pihak RSUD Kabupaten Bima kepada pihak Jasa Raharja, berdasarkan penilaian atau KPI Jasa Raharja bahwa setiap korban yang telah menyelesaikan rawat inap maksimal 14 hari setelah korban keluar RS pihak Jasa Raharja harus sudah menyelesaikan tagihan tersebut, serta menginformasikan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja selalu diberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, pada kesempatan tersebut juga tidak di sia-sia oleh Kepala Perwakilan untuk mensosialisasikan terkait dengan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 terkait dengan insentif pajak bagi kendaraan bermotor mungkin bagi karyawan ASN di lingkup RSUD Kabupaten Bima belum ada menunaikan kewajibannya membayar pajak dapat memanfaatkan Peraturan Gubernur tersebut.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bima Patria Adi Wibawa menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini sekira nya kedepan kerjasama dapat lebih baik lagi khusus percepatan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja.[]