BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Suzuki Smash dengan Sepeda Motor Honda Sonic tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 12.00 wib di Jalan Medan – Banda Aceh KM 409 – 410 tepatnya di Dusun Cut Intan Desa Alue Kumba Kecamatan Rt Seulamat Kabupaten Aceh Timur. Akibat dari kejadian ini 1 orang Meninggal Dunia 2 orang luka-luka.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.”
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Langsa Pj Pelayanan Perwakilan Langsa, Munawier segera mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Dusun Cut Intan Desa Alue Kumba Kecamatan Rantau Seulamat Kabupaten Aceh Timur.
Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,-. Santunan langsung diterima oleh ahli waris korban istri sah korban korban melalui transfer rekening. Untuk korban luka-luka sudah dijaminkan biaya perawatan di RSUD Langsa masing-masing 20 juta rupiah
“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”. Tambah Regy S Wijaya.[]