Kurang 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Pidie

Laka di Pidie

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Telah terjadi 2 kasus kecelakaan lalu lintas antara mobil Toyota Vios B 1708 EED Kontra dengan Ranmor R2 Jenis Yamaha Mio soul BL 5645 PAA tanggal 03 April 2023 sekitar pukul 09.10 WIB Jalan Banda Aceh – Medan Tepatnya Di Gampong Lampeudeu Tunong Kec Pidie Kab Pidie. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 orang Meninggal Dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.”

Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Pidie Pj KPJR Sigli, Irwansyah segera mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Gampong Tijue Kec Pidie Kan Pidie.

Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris  korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- Santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu istri sah korban melalui transfer rekening kurang 24 jam setelah kejadian.

“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”. Tambah Regy S Wijaya.[]