Kurang Dari 1 Hari, PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Keluarga Korban Kecelakaan Kendaraan Bermotor di Sragen Jawa Tengah – JATENG

jasa raharja jateng

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Tol Ngawi-Solo KM 536.800 Jalur B tepatnya di DS. Siwalan Kab Sragen pada, 6 Juli 2023 pukul 05.15 WIB, antara KBM Truck tronton dengan Nopol H-1981-CA dengan Isuzu Elf dengan Nopol K-7534-OF.

Semula KBM Truck dan KBM Microbus Isuzu Elf tersebut berjalan searah dari arah Ngawi menuju kearah Solo dengan posisi KBM Truk tronton berjalan didepan dan Efl mengikuti dibelakangnya. Menjelang kejadian diduga pengemudi KBM Isuzu Elf kurang waspada dan tidak memperhatikan situasi didepannya dan pada saat jarak sudah dekat dn tidak dapat menghindar akhirnya KBM Isuzu Elf membentur bagian belakang Truk tronton tersebut. Atas kejadian tersebut supir dari Elf an Darsikin (43) meninggal dunia.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H melalui Kantor Perwakilan Surakarta gerak cepat untuk mensurvei lokasi kecelakaan. Kantor Perwakilan Surakarta mendapat informasi bahwa ahli waris berada di Banyumas, segera koordinasi dilakukan dengan Perwakilan Purwokerto untuk dapat mensurvei ahliwaris. Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam kepada Istri selaku ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Darmawan saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu. []