Kurang dari 12 Jam, PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Depan Posyandu Melati Menteng

Depan Posyandu Melati Menteng

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kecelakaan maut kembali terjadi kali ini melibatkan kendaraan sepeda motor yang di kendarai Putri Aulia dengan pengendara sepeda kayuh yang dikendarai Junilah yang terjadi di Jl. Ir. Soekarno depan “Posyandu Melati” Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Senin (06/02).

Sepeda motor yang dikendarai oleh Putri Aulia melintas di jalan Ir. Soekarno dari arah Bundaran Burung menuju kearah jalan. G. Obos sesampainya dilokasi kejadian karena sepeda motor berkendara dengan kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan dari arah depan sebuah sepeda yang ditumpangi oleh Junilah yang melintas dari jalur yang sama tersebut sehingga pengendara sepeda motor tidak dapat menghindar yang akhirnya menabrak belakang dari sepeda tersebut yang menyebabkan pengendaraan sepeda kayuh mengalami luka-luka dan meninggal dunia di rumah sakit dr Doris Sylvanus.

Petugas Jasa Raharja segera bergerak cepat menangani korban kecelakaan maut tersebut, Mobile Service Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Vicky Sandy langsung berkoordinasi dengan Unit Gakkum Polresta Palangka Raya. Kemudian Petugas bergerak cepat mendatangi rumah ahli waris untuk melakukan pendataan serta melakukan verifikasi keabsahan data ahli waris korban meninggal dunia.

Iman Raharja, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian kecelakaan tersebut. “Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP.16/ PMK.010/2017 akan menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50 juta dan dalam waktu kurang dari 12 jam santunan korban meninggal dunia sudah kita serahkan kepada ahli waris,” terang Iman.

“Kecepatan pelayanan ini tentunya berkat dukungan dari semua mitra seperti Kepolisian dalam hal ini Unit Laka Lantas Polresta Palangka Raya, Dukcapil dan Bank sehingga dapat mempercepat proses pelayanan” lanjut Iman.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar mendapatkan kepastian jaminan, serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mematuhi rambu-rambu serta peraturan lalu lintas,” tutup Iman.[]