Kurang Dari 18 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Laka Maut Depan Rungan Sari Tangkiling

PT Jasa Raharja

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan berupaya terus mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan. Hal ini terbukti dari penyerahan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan dapat diproses dengan cepat, atau kurang dari 18 jam.

“PT Jasa Raharja telah melakukan digitalisasi kerjasama dengan instansi terkait. Salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja kecepatan keterjaminan korban dan dengan Dukcapil yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan Ahli Waris korban,” Ujar Iman Raharja selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah.

Sistem ini diimplementasikan pada kecelakaan yang baru saja terjadi di Jl. Tjilik Riwut Km. 36 depan Rungan Sari Kel. Sei Gohong Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya, Minggu (09/04). Iman menjelaskan petugas Jasa Raharja telah melakukan jemput bola ke rumah duka untuk melakukan pendataan korban meninggal dunia. Adapun langkah proaktif tersebut merupakan bagian dari pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat, khususnya yang menjadi korban.

“Korban meninggal mendapat santunan dari Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat kurang dari 18 jam. Hal ini tentu saja dengan cepat memberikan kemudahan pelayanan Jasa Raharja kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan cepat,” ucapnya.

Iman menjelaskan, korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

Santunan ini diberikan mengingat kendaraan yang terlibat sudah membayar pajak kendaraan, setiap pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan di SAMSAT sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain para korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri,Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun,” tutup Iman. []