Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Medan Jemput Bola Korban Laka Lantas

Korban Laka Lantas

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Komitmen respon cepat Jasa Raharja Perwakilan TK I Medan dalam melayani masyarakat korban kecelakaan terus ditorehkan, kali ini dalam rangka tindak lanjut penanganan korban kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah kota Medan yang terjadi pada Rabu (01/03) Jam 22:30 WIB antara mobil kontra pengendara sepeda dayung yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia selaku pengendara sepeda dayung.  Pada Kamis (02/03), Kepala Perwakilan Tk I Medan melalui Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan TK I Medan Andi Azis, menyerahkan santunan secara simbolis bagi ahli waris korban meninggal dunia tersebut.

Penyerahan santunan bertempat di kediaman ahli waris di Jl. Asrama dekat perlintasan Rel Kereta Api Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia kota Medan. Dalam kesempatan acara penyerahan santunan tersebut, petugas Jasa Raharja menyampaikan rasa duka dan turut prihatin atas musibah yang dialami korban.

Dengan rasa duka dan belasungkawa, PJ. Pelayanan Perwakilan Medan menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Petugas Jasa Raharja menyampaikan dengan sistem pelayanan yang sudah terintegrasi saat ini, Jasa Raharja mampu merespon cepat terhadap kasus kecelakaan yang terjadi, berdasarkan sistem pelaporan di pihak kepolisian, Jasa Raharja menindaklanjuti dengan melakukan survey jemput bola guna memastikan keabsahan ahliwaris benar dan tepat.

Menginformasikan juga santunan yang diserahkan Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang No 34 Tahun 1964 yang mengelola Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini merupakan amanah yang harus disampaikan sebagai jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan bentuk empati pemerintah.[]