BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Tanjungpinang menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris pejalan kaki korban kecelakaan lalu lintas di Jl Sulaiman Abdullah, Tanjungpinang pada tanggal 26 Maret 2023. Penjelasan tentang hak santunan meninggal dunia dan penjelasan persyaratan pengajuan santunan kepada anak kandung korban dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang melalui Penanggungjawab Bidang Pelayanan, Sdr. Novie Krishna Aji saat melakukan survey keabsahan ahli waris di rumah duka korban pada tanggal 31 Maret 2023.
Korban berinisial EW mengalami kecelakaan pada hari Minggu, 26 Maret 2023 di jalan Sulaiman Abdullah (depan Kedai Kopi Tempayan), Kec. Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang sekitar pukul 20.00 WIB. Dari informasi yang didapatkan dari tempat kejadian, kejadian bermula saat korban EW seorang pejalan kaki yang datang dari rumahnya menuju ke arah masjid untuk sholat Terawih. Korban EW berjalan di pinggir jalan dari arah Simpang Yudowinangun menuju ke arah Simpang Usman Harun. Sesampainya di TKP lalu datang dari belakang sepeda motor Honda Scoopy BP 2591 UW yang dikendarai sdri. FR dan berboncengan dengan sdr. DD, karena pengendara sepeda motor sedang tidak berkonsentrasi maka menabrak korban EW. Korban EW mengalami cidera kepala berat kemudian dibawa ke ruang IGD RSUD Kota Tanjungpinang namun karena cidera yang parah maka dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 24.00 WIB tanggal 30 Maret 2023.
Atas kecelakaan tersebut, Kepala Perwakilan Tanjung Pinang melalui petugas Jasa Raharja, Novie Krishna Aji, pada saat berkunjung ke rumah duka menyampaikan ucapan turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang menimpa korban EW, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran. Berdasarkan hasil survey, ahli waris korban yang sah adalah anak kandung korban yaitu Sdri. NR dan berhak atas santunan meninggal dunia dari PT Jasa Raharja. “Korban dalam jaminan Jasa Raharja, bahwa sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017, Sdri. NR sebagai ahli waris yang sah diberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000”, ujar Novie. “Kami langsung melakukan jemput bola untuk survey ahli waris korban kecelakaan serta menjelaskan hak dan kewajiban pengajuan santunan meninggal dunia kepada ahli waris”, tambah Novie. “Sdri. NR sebagai anak korban telah melengkapi beberapa persyaratan administrasi santunan dan telah memenuhi persyaratan kelengkapan sehingga akan segera diproses penyerahan santunannya” jelas Novie. Untuk santunan meninggal dunia akan diserahkan segera melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris tanpa ada potongan sama sekali”, tambah Novie. “Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa seluruh biaya perawatan korban EW selama di RSUD Kota Tanjungpinang dijamin oleh Jasa Raharja sampai dengan plafond maksimal 20 juta, setelah korban selesai perawatan luka dan rawat inap, pihak RSUD akan menagihkan seluruh rincian biaya perawatan kepada PT Jasa Raharja” jelas Novie.
PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat. Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Mengingat pentingnya dana tersebut dan pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []