Lakukan Langkah Proaktif di Periode PAM Lebaran 2025, Jasa Raharja Kanwil Jabar : Pastikan Santunan Tepat Sasaran Untuk Korban Laka Lantas

Untuk Korban Laka Lantas

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat melakukan Monitoring dan tindak lanjut Korban Laka Lantas Periode PAM Lebaran 2025. Petugas tetap Sigap melaksanakan survey keabsahan ahli waris korban dan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta kunjungan ke rumah sakit dengan menyerahkan surat jaminan pada korban kecelakaan lalu lintas yang sedang di rawat selama periode PAM lebaran Tahun 2025, (07/04).

Kunjungan Rumah Sakit maupun Survey Keabsahan Rumah Sakit yang dilaksanakan oleh Suryadi Kusumah selaku Petugas Piket PAM Lebaran 2025, Senin 07 April 2025 yang bertugas bertujuan untuk memastikan bahwa korban kecelakaan mendapatkan penanganan medis yang tepat serta untuk mempercepat proses penyelesaian santunan bagi mereka yang berhak menerimanya. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Kerja sama Jasa Raharja dengan hampir seluruh rumah sakit di Wilayah Jawa Barat membantu memberikan informasi langsung dan cepat mengenai korban kecelakaan lalu lintas sehingga petugas Jasa Raharja juga dapat memberikan respon cepat dalam penerbitan surat jaminan dalam hal biaya pengobatan yang telah ditentukan hingga batas maksimal sesuai dengan peraturan Menteri keuangan selama korban laka tersebut dirawat di rumah sakit.

Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan bahwa monitoring ini merupakan langkah proaktif Jasa Raharja dalam memastikan setiap korban mendapatkan haknya dengan cepat dan tepat. “Kami ingin memastikan bahwa korban kecelakaan mendapatkan pelayanan medis yang baik dan bahwa proses penjaminan biaya perawatan berjalan lancar. Jasa Raharja akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mempercepat administrasi klaim dan memberikan santunan kepada korban atau ahli waris yang berhak,” ungkap Hendri.

Selain itu, dalam kunjungan nya baik ke Rumah Sakit maupun ke kediaman Ahli Waris Korban, A petugas Jasa Raharja juga memberikan sosialisasi kepada keluarga korban terkait mekanisme santunan kecelakaan lalu lintas yang bersumber dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami hak mereka dalam memperoleh perlindungan dari Jasa Raharja.

Periode arus mudik dan arus balik Lebaran merupakan waktu dengan tingkat mobilitas yang tinggi, sehingga Jasa Raharja terus mengintensifkan pemantauan dan penanganan korban kecelakaan lalu lintas di berbagai rumah sakit yang menjadi mitra. Melalui kerja sama yang baik dengan rumah sakit, kepolisian, dan instansi terkait lainnya, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.[]