Lakukan Tindakan Preventif Laka Lantas, Jasa Raharja Bersama Dishub Kab Bandung Barat Cek Kelaikan Bus Pariwisata di Objek Wisata Tangkuban Parahu

di Objek Wisata Tangkuban Parahu

BUMNREVIEW.COM,Jakarta – Jasa Raharja Jawa Barat melalui Rosita Hulima, selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan yang didampingi oleh Windy Prawita Lestari, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat melakukan inspeksi terhadap bus pariwisata di objek pariwisata Tangkuban Parahu, Jawa Barat pada Sabtu (28/12/2024).

Rosita menyampaikan bahwa pengecekan kendaraan penting dilakukan untuk meminimalisasi risiko kecelakaan. Adapun, pemeriksaan ramp check meliputi kondisi rem, ban, lampu, serta surat-surat kendaraan dan kondisi sopir bus. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas selama masa liburan Nataru.

Rosita mengimbau kepada pengemudi agar selalu mengutamakan keselamatan. Disamping itu, para pemilik PO harus memperhitungkan waktu istirahat pengemudi, dan pengemudi sendiri juga harus bisa mengukur titik lelahnya masing-masing.

“Untuk masyarakat, kami juga mengimbau agar berhati-hati selama libur Natal dan Tahun Baru dengan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan. Jika menyewa kendaraan, pastikan untuk memeriksa kesiapan bus yang akan digunakan,” ungkap Rosita.“Dari hasil ramp check tadi, semua kendaraan dinyatakan baik dan siap jalan untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Saya mengimbau agar masyarakat tetap disiplin dalan berkendara. Kepada pengusaha bus harus memperhatikan kelaikan kendaraannya serta para pengemudi harus taat dengan aturan yang berlaku,” tutup Rosita.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]