BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Martapura kembali melaksanakan sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB serta SWDKLLJ di halaman UPPD Samsat Banjarmasin Martapura, pada Senin (24/7/2023).
Benyamin Bob Panjaitan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa rutin melaksanakan sosialiasi bersama mitra kerja dalam rangka program relaksasi dan pemberian insentif PKB yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Pelaksanaan sosialisasi rutin merupakan upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta menyebarluaskan informasi terkait pemberlakuan program relaksasi pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, apabila didapati pengguna jalan yang memiliki pajak kendaraan yang telah jatuh tempo, maka diarahkan langsung untuk membayar di layanan Samsat terdekat. Masyarakat di wilayah Kabupaten Banjar diharapkan turut serta dalam menyampaikan informasi terkait program relaksasi PKB kepada kerabat dan orang terdekat.
“Seluruh masyarakat pemilik kendaraan baik yang menunggak atau akan memasuki masa jatuh tempo diimbau untuk segera memanfaatkan program relaksasi yang sedang berlangsung hingga 30 September 2023 mendatang dengan sebaik-baiknya,” pesannya.
Dalam kesempatan yang sama, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan juga mengimbau pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.[]