BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Kota Jombang , PT. Jasa Raharja memiliki beberapa action plan salah satunya adalah massif melaksanakan sosialisasi tentang tertib administrasi kendaraan bermotor dengan internalisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan Rumah Sakit dan ekosistemnya.
26 Agustus 2024 Penanggung Jawab PT. Jasa Raharja Kabupaten Jombang Agus Wibowo Melakukan Kordinasi serta sosialisasi terkait manfaat Program Pembebasan Pajak Daerah dengan melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Nahdahtul Ulama (NU) Jombang dan Rumah Sakit Pelengkap Medical Check Up (PMC) Jombang. Adapun 4 manfaat dari program pembebasan pajak daerah atau yang biasa disebut dengan program pemutihan yaitu : Bebas Bea Balik Nama Yang kedua dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, Bebas PKB Progresif, Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun lalu.
Dengan tersisanya 5 hari menjelang berakhirnya Program Pembebasan Pajak Daerah di Wilayah Jawa Timur pada tanggal 31 Agustus 2024 diharapkan kegiatan kunjungan ini dapat memberikan edukasi taat bayar pajak dilingkungan dan ekosistem Rumah Sakit di wilayah Kabupaten Jombang.[]