BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Senin, 26 Agustus 2024 Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur melakukan kegiatan penempelan STIR (Stiker Reminder) pada kendaraan dengan status pajak mati di wilayah Balikpapan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan mengenai kewajiban pembayaran pajak serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi. Stiker reminder ini akan dipasang pada kendaraan yang terdaftar dengan pajak mati, memberikan informasi penting dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor.
Stiker yang akan dipasang mencantumkan tanggal tenggat pembayaran serta informasi kanal pembayaran pajak. Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin, menyatakan, “Kami sangat mendukung kegiatan penempelan stiker reminder ini sebagai upaya untuk mengingatkan pemilik kendaraan yang pajaknya telah mati. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pengingat kepada pemilik kendaraan agar mereka menyadari kewajiban mereka dan segera melakukan pembaruan status pajak mereka. Kami berharap dengan adanya stiker ini, masyarakat akan lebih cepat melakukan pembayaran, sehingga menghindari denda atau sanksi lebih lanjut.”
Nasjwin menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif kepada masyarakat. “Penempelan stiker reminder ini adalah langkah strategis kami untuk mempermudah pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Kami ingin memastikan bahwa semua kendaraan di Kalimantan Timur mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, dan stiker ini adalah cara yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut.”
Dalam rangkaian kegiatan ini, Jasa Raharja juga secara aktif memberikan informasi bagi masyarakat mengenai prosedur, persyaratan untuk mengurus pajak kendaraan di samsat dan lokasi samsat yang dapat mudah di akses untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mengurangi jumlah kendaraan yang terdaftar dengan pajak mati dan memastikan bahwa semua kendaraan di Kalimantan Timur mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Dengan kegiatan ini, Jasa Raharja Kalimantan Timur berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak di Kalimantan Timur serta mengurangi jumlah kendaraan dengan pajak mati.[]