Meningkatkan Peran Media Dalam Meningkatkan Kepatuhan Berlalu Lintas Kendaraan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sulsel Gelar Media Gathering

jasa raharja sulsel

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Makassar – Di era saat ini perkembangan komunikasi semakin pesat, salah satunya pentingnya peran media sebagai sarana dalam proses penyampaian pesan dari komunikator kepada masyarakat. Seperti halnya PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan yang terus bersinergi dengan pihak media dalam upaya untuk terus mengkomunikasikan terkait aktivitas dan fungsi perusahaan guna meningkatkan brand awareness serta tujuan-tujuan yang ingin dicapai perusahaan.

Bertempat di Kantor Cabang Jasa Raharja Sulawesi Selatan, Jl. Dr. Ratulangi No. 77 pada Hari Selasa, 10 Oktober 2023, Jasa Raharja Sulsel menggelar Media Gathering dengan mengundang rekan-rekan dari media baik elektronik, media massa dan juga media online, sebagai upaya untuk terus berkolaborasi dan membina hubungan yang harmonis dengan rekan-rekan wartawan, yang mana secara rutin kegiatan ini dilaksanakan setiap tahunnya.

Acara diawali dengan Sambutan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, sekaligus penyampaian tentang Pencapaian Jasa Raharja Cabang Sulsel sampai dengan Bulan September 2023. Selain itu disampaikan juga mengenai demografi data laka lantas, ekosistem kemitraan Jasa Raharja, serta upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh Jasa Raharja Sulsel dalam mencegah laka lantas.

Melalui kegiatan ini juga Iqbal menyampaikan informasi terbaru mengenai korban kecelakaan yang tidak diberikan santunannya, dimana korban sebagai penyebab kecelakaan dengan pelanggaran kasat mata, sebagai berikut:
1. Melawan arus lalu lintas
2. Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM yang sah
3. Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi dimensi, mesin atau kemampuan daya angkutnya dengan tata cara yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar dan/atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang dapat membahayakan keamanan
6. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan STCK

Jasa Raharja terus mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak melakukan penunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mempunyai kewajiban untuk melakukan registrasi ulang kendaraannya serangkaian dengan melunasi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ dalam tiap tahunnya guna memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan baik pengguna kendaraan maupun akibat dari pengguna kendaraan tersebut melaluli SWDKLLJ, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan bersamaan dengan pengesahan STNK, pembayaran PKB. []