Menjelang Bulan Suci Ramadhan 2025, Jasa Raharja dan Stakeholder Sambas Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Kab. Sambas

Menjelang Bulan Suci Ramadhan 2025

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 2025, Satuan Lalu Lintas Resor Sambas bersama dengan para stakeholder menggelar kegiatan Ramp check sebagai salah satu bentuk edukasi kepada pemilik dan supir angkutan untuk memastikan kendaraan layak jalan pada Kamis, 20 Februari 2025.

Bertempat di Jalan Panji Anom Kabupaten Sambas, tepatnya di terminal Sambas kegiatan ramp check juga dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang UU No 22 Tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan.

Para stakeholder yang tergabung dari Satlantas Polres Sambas, Dinas Perhubungan, Bapenda UPT PPD Wilayah Singkawang, Bapenda Kab. Sambas dan Satpol PP Kab. Sambas, melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan tupoksi masing-masing instansi. Haswanda selaku Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Sambas  menyampaikan dengan kegiatan ini diharapkan dapat menjamin keselamatan penumpang  dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan dalam pembayaran IWKBU (Iuran wajib kendaraan bermotor umum) ,PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang ditujukan untuk perlindungan dasar kepada masyarakat dan pembangunan daerah.

Selain itu menurut Kasat Lantas Resor Sambas AKP Yunita Puspita Sari ramp check yang dilakukan untuk melihat dan memeriksa lebih dini hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan, mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan serta mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas.

Meningkatnya jumlah kecelakaan di jalan raya tahun 2024 di Kab. Sambas turut menjadi perhatian bagi Jasa Raharja Sambas. Haswanda menyampaikan “Ini merupakan langkah antisipasi pertama untuk arus mudik dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2025. Serta menghimbau terutama kepada supir serta pengguna jalan raya untuk mengutamakan keselamatan, apabila mengantuk atau ada kendala yang terjadi diharapkan berhenti dan jangan memaksakan” ujarnya.

Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum sesuai dengan UU No. 33 dan 34 tahun 1964.[]