Menjelang Lebaran Petugas Jasa Raharja Lakukan Giat CRM DTD di PO Bus Wilayah Tangerang Pastikan Penumpang Terjamin UU 33

Jasa Raharja

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – (04/04) Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Penanggung Jawab Bidang Asuransi Rama Adhitya Budhiarto melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) dengan mengunjungi kantor ataupun pool perusahaan transportasi PT. Arimbi Jaya Agung di Jl. MH Thamrin RT 003/RW 008, Cikokol, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Menjelang Lebaran dengan dilakukannya kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon penumpang sudah terjamin UU 33. Kegiatan (CRM) ini juga menggunakan aplikasi mobile JRku yang tentunya dapat memudahkan pengurus PT. Arimbi Jaya Agung dalam melakukan proses pembayaran IWKBU. PT Arimbi Jaya Agung adalah salah satu Perusahaan Transportasi Umum yang memiliki kesadaran tinggi dalam menjalankan kewajiban terkait pembayaran IWKBU. Sebanyak 199 unit kendaraan pada hari ini telah melakukan pembayaran IWKBU kepada Jasa Raharja.

Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan dan CRM ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor bersama samsat.” Ujar Hastuti.

Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Di mana DPWKP dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api, sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor. Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

“Adapun berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.” tutup Hastuti. []