BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.
Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Diharapkan piutang Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah sebesar hampir 2,8 triliun dapat berkurang.
“Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya pada tanggal 8 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Masyarakat dapat segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor berjalan tahun 2025 pada tanggal tersebut”, ujar Komjen Pol (Purn) Ahmad Lutfi, Gubenur Jawa Tengah di Kantornya pada tanggal 24 Maret 2025.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Utama Jawa Tengah, Triadi menambahkan, “Sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jawa Tengah, Jasa Raharja menghapuskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya“.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menambahkan, “Potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah ada sekitar 12 juta obyek kendaraan. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta unit kendaraan belum dibayarkan pajaknya. Dengan jumlah pendapatan PKB triwulan pertama tahun 2025 yang mencapai telah angka 20 persen”.
Program ini akan terus disosialisasi secara masif kepada masyarakat bersama dengan seluruh mitra kerja terkait termasuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jawa Tengah.
“Semoga dengan dilaksanakannya program ini, tingkat kepatuhan masyarakat akan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat meningkat dan Jasa Raharja dapat menjalankan perannya melalui dua program pertanggungan utama yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga”, imbuh Triadi. []