BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Kanwil Kalimantan Timur, Nurvi Murdiyanto, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Iuran Wajib, Nuryanto Adiwibowo, menghadiri Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2025 yang digelar di Terminal Batu Ampar Balikpapan pada hari Rabu, 17 September 2025. Kehadiran Jasa Raharja dalam kegiatan ini menjadi wujud dukungan terhadap pembangunan sektor transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Upacara yang diselenggarakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Kalimantan Timur tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPTD Kelas II Provinsi Kaltim, Renhard Ronald, S.Si.T, MT., serta diikuti oleh sejumlah mitra transportasi, instansi pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Upacara ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antar pihak untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi di wilayah Kalimantan Timur.
Hari Perhubungan Nasional Tahun 2025 mengusung tema Bakti Transportasi Untuk Negeri yang mencerminkan komitmen seluruh insan perhubungan dalam menghadirkan pelayanan transportasi yang semakin baik bagi masyarakat. Tema ini juga sejalan dengan peran Jasa Raharja yang berfokus pada perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna transportasi umum, sekaligus mendukung terciptanya sistem transportasi yang selamat, aman, dan nyaman.
Di tempat terpisah, Kakanwil PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Wanda P. Asmoro, SE., MM. menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini. “Kami berharap seluruh pemangku kepentingan di bidang transportasi dapat terus bersatu padu dan berinovasi, agar layanan transportasi di Kalimantan Timur semakin berkualitas dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ungkap Wanda.
Sebagai penutup, Jasa Raharja menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan transportasi umum yang resmi dan terlindungi. Dengan memilih sarana angkutan yang resmi, masyarakat tidak hanya mendukung peningkatan keselamatan bersama, tetapi juga memastikan dirinya berada dalam perlindungan Jasa Raharja sesuai ketentuan UU. No. 33 & 34 Tahun 1964.[]






