Monitoring IWKL Wilayah Bantul Oleh Jasa Raharja, BPTD X Jateng DIY Dan Dishub Bantul

PT Jasa Raharja

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pastikan Keamanan dan Kelaikan Kendaraan, Jasa Raharja turut serta dalam kegiatan Survey kapal bersama BPTD X Jateng Dan DIY,dan Dishub Bantul.

Kegiatan ini dilakukan monitoring dan kunjungan kepada beberapa pengelola angkutan kapal wisata di wilayah Kretek Bantul pada hari Jumat, 24 Februari 2023. Sejumlah pengelola angkutan angkutan umum tersebut diantaranya pengelola kapal Paguyuban Kretek di Bantul.

Paguyuban Kapal Wisata Tirta Opak bawah jembatan Kretek, Taman Banyu Kencono Pleret , Taman Sendang Ngelo Pleret yang berlokasi di Kretek Bantul ini telah menjalin kerja sama dengan Jasa Raharja Cabang Yogyakarta dalam rangka pemberian perlindungan dan penjaminan bagi para penumpang kapal. Kapal yang dikelola Paguyuban tersebut saat ini melayani rute perjalanan disekitar Waduk Kali jembatan kretek Bantul

Kepala Sub bagian Iuran Wajib PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Iyan Supiandi menjelaskan bahwa saat ini rute perjalanan Kapal yang dimiliki Paguyuban Kretek Bantul untuk setiap tiket yang dibeli penumpang telah termasuk premi Iuran Wajib Jasa Raharja.

“Jadi karena kita sudah menjalin kerja sama antara Koperasi dengan Jasa Raharja, nantinya setiap tiket yang dibeli penumpang sudah termasuk premi Iuran Wajib Jasa Raharja. Premi yang dibayarkan juga berarti setiap penumpang mendapat perlindungan dan penjaminan dari Jasa Raharja selama perjalanan kapal,” jelas Iyan.

Besaran santunan dan Iuran Wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, dimana setiap penumpang kendaraan umum yang mengalami kecelakaan mendapatkan jaminan biaya pengobatan sampai dengan Rp 20 juta rupiah dan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta rupiah yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. []