BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit. Dengan adanya jaminan ini, korban dapat segera mendapatkan perawatan medis tanpa harus menunggu kepastian pembiayaan.
Saat ini, pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem santunan yang terintegrasi secara digital dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri, rumah sakit, dan Ditjen Dukcapil. Integrasi ini mempermudah dan mempercepat proses pelayanan santunan bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas, sehingga mereka dapat memperoleh haknya dengan lebih cepat dan efisien.
Kepala Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, pada Kamis (13/2) menegaskan bahwa sebagai first payer bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, Jasa Raharja berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan. Salah satu bentuk kemudahan yang diberikan adalah penerbitan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit, yang memastikan korban segera mendapatkan kepastian penjaminan biaya pengobatan. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban korban dan keluarga dalam memperoleh hak mereka.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 Tahun 2017, Jasa Raharja memberikan penggantian biaya perawatan di fasilitas kesehatan bagi korban luka-luka akibat kecelakaan dengan maksimal santunan sebesar Rp 20 juta.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kendaraan dalam kondisi layak sebelum digunakan, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. Selain itu, kami mengingatkan pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebagai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Alfin.[]