BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pinrang – PT Jasa Raharja Cabang Parepare dalam hal ini Ibu Kepala Cabang Almaida Djumed, S.KM., M.M dan PJ Samsat Pinrang Amirullah berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam sebuah pertemuan penting yang membahas swakelola penagihan pajak kendaraan bermotor pada Senin, 08 September 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pinrang, Kepala UPT Samsat Pinrang, Koordinator Kecamatan dan para Kolektor Swakelola Pajak se-Kabupaten Pinrang.
Dalam pertemuan tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Parepare dan para pemangku kepentingan membahas secara rinci implementasi penagihan pajak melalui kolektor. Sebanyak 54 kolektor dan 12 Koordinator Kecamatan yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) akan bertugas menagih pajak dari sekitar 5.818 unit kendaraan roda empat.
Untuk mendukung tugas ini, para kolektor akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penggunaan aplikasi bernama Tappaka. Aplikasi ini dirancang khusus untuk mempermudah dan mengawasi proses penagihan pajak secara efisien. Saat ini, proses pencetakan Surat Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah (SP3D) sedang berlangsung. Setelah SP3D rampung, para kolektor akan segera bergerak ke lapangan untuk menyampaikan surat-surat tersebut kepada wajib pajak. Ditargetkan bulan September ini pendataan dan penagihan sudah berjalan.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Pinrang. PT Jasa Raharja Cabang Parepare dan Pemerintah Kabupaten Pinrang berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala guna memastikan kelancaran dan efektivitas program swakelola ini. Diharapkan, langkah ini akan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan dan pada akhirnya dapat meningkatkan pembangunan di wilayah Pinrang. []






