BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT. Jasa Raharja Gorontalo senantiasa konsisten mengoptimalkan pelayanan yang terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan penumpang umum. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PT Jasa Raharja Gorontalo dengan Rumah Sakit Islam Gorontalo dalam rangka implementasi penerapan aplikasi JR-Care.
Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan secara langsung di RS Islam Gorontalo oleh Kepala PT. Jasa Raharja Gorontalo, Kemal Karman Kamaluddin dan Direktur RS Islam Gorontalo, dr. Dewi Nurindah Panai pada Rabu (15/02/2023).
JR-Care sendiri merupakan sistim berbasis teknologi yang dimiliki oleh Jasa Raharja sebagai inovasi dan transformasi digital dengan terdapat beberapa layanan didalamnya, antara lain pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan, penerbitan surat jaminan, verifikasi biaya perawatan dan pengobatan oleh Third Party Administrator (TPA) yang bekerja sama dengan Jasa Raharja serta penagihan biaya perawatan dan pengobatan.
Sebelumnya Jasa Raharja telah memiliki sistim verivikasi rawatan (SiVERA). Adapun implementasi SiVERA merupakan integrasi serangkaian sistim dan prosedur antara Jasa Raharja dan TPA Admedika untuk memberikan layanan yang terbaik bagi korban kecelakaan, mulai dari proses penjaminan layanan perawatan selama di rumah sakit dan sistim aplikasi yang dapat memonitoring aktivitas rawat inap pasien korban laka lantas.
Kemal Karman Kamaluddin menyampaikan semoga dengan adanya implementasi penerapan JR-Care ini dapat memberikan kemudahan proses pendataan pasien, pelayanan perawatan dan pengobatan, dan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan yang cepat, mudah, transparan dan akuntabilitas.
Direktur Rumah Sakit Islam Gorontalo dr. Dewi Nurindah Panai menambahkan semoga dengan adanya penandatanganan PKS JR-Care ini dapat menjadi terobosan dan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan korban laka lantas di era digital seperti sekarang ini. Harapannya dengan penerapan aplikasi JR Care ini, petugas rumah sakit dapat memberikan pelayanan kepada pasien kecelakaan lalu lintas (KLL) sehinga pasien dapat tertangani lebih awal dan segera mendapatkan kepastian jaminan perawatan dan pengobatan dari Jasa Raharja.[]