Pastikan Keselamatan Periode Lebaran, Jasa Raharja Cabang Sumbawa Gelar Pemeriksaan Kepada Angkutan Umum

jasa raharja NTB

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Mataram – Dalam rangka menghadapi periode PAM Lebaran 2025, maka pada hari Jumat (21/03/2025), PT Jasa Raharja Cabang Sumbawa turut mengikuti pelaksanaan kegiatan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan umum dan pemasangan stiker keselamatan pada angkutan umum tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Cabang Jasa Raharja Sumbawa, Budihari Prasetiy, serta mitra kerja terkait, seperti Unit Gakkum Satlantas Polres Sumbawa, BPTD Terminal Sumer Payung Sumbawa, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa. Keikutsertaan PT Jasa Raharja Cabang Sumbawa dalam kegiatan check ini merupakan bentuk komitmen dari Jasa Raharja untuk menjaga keselamatan publik serta memberikan pelayanan terbaik bagi para pengguna jasa alat angkutan umum, terutama ketika memasuki masa libur Lebaran mendatang.

Kegiatan diawali dengan pengecekan kelayakan dari armada milik PO Sumbawa Utama. Rombongan memeriksa kondisi dari angkutan penumpang yang beroperasi, kemudian memasang stiker berisi pesan keselamatan di beberapa armada angkutan umum tersebut. Kegiatan kemudian dilanjutkan ke beberapa PO lainnya, seperti PO Titian Mas, PO Sinar Galaxy Travel, dan PO Panca Sari, di mana rombongan mensosialisasikan pentingnya keselamatan dari angkutan penumpang kepada beberapa supir angkutan umum. Kegiatan pemasangan stiker Practical Guidance pada angkutan umum ini bertujuan untuk memberikan pedoman pengecekan kelayakan bus sebelum beroperasi kepada sopir dan awak angkutan umum.

Dalam keterangannya, Kepala Cabang Jasa Raharja Sumbawa, Budihari Prasetiyo menyampaikan apresiasi kepada semua stakeholder dan mitra kerja atas pelaksanaan kegiatan ini. Budi menyatakan bahwa kegiatan pemeriksaan terhadap angkutan umum adalah salah satu upaya dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna angkutan umum serta untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan armada angkutan umum.