BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Samsat Batulicin Surya Hady melakukan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) ke PT Bagong Satui dalam upaya meningkatkan Penerimaan IWKBU Sektor 33 Tahun 1964 di wilayah kerja Jasa Raharja Batulicin, Sabtu (29/7/2023).
Kegiatan kunjungan dalam rangka tugas CRM dan rekonsiliasi data kendaraan umum yang dimiliki perusahaan tersebut guna memastikan keterjaminan armada angkutan penumpang. Sesuai dengan UU. No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, pengusaha angkutan umum wajib menyetorkan Iuran Wajib yang telah dipungut dari penumpang kepada badan asuransi yang ditunjuk oleh menteri, dalam hal ini PT Jasa Raharja.
Di lokasi berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa CRM bertujuan untuk untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus datang ke Samsat.
“Dengan adanya kegiatan CRM yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja diharapkan dapat memudahkan proses pembayaran IWKBU, sehingga tidak telat dalam melakukan pembayaran,” tutup Benyamin Bob. []