BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Samsat Martapura Triyono melakukan survei keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas atas nama Muhammad Noor, Selasa (16/04/2024).
Triyono dengan sigap melaksanakan survei ahli waris korban dengan sistem jemput bola agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat. Berdasarkan hasil survei yang diperoleh, ahli waris korban adalah ibu kandung korban.
Tidak hanya mendata identitas korban dan ahli waris korban, petugas juga menjelaskan dana santunan berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dipungut di Samsat dan dikembalikan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Kami menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini, besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta sebagai wujud kehadiran negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas”, jelas Triyono.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan tak henti-hentinya untuk mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara dan menjaga jarak aman antar kendaraan, serta untuk selalu menjaga kecepatan dan selalu waspada.[]






