BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui Perwakilan Kisaran kunjungi Perusahaan Otobus (PO) Chandra Adi Darma Raya Kotapinang, untuk memastikan penumpang terjamin haknya sesuai dengan UU 33 Tahun 1964, pada Senin, (26/06/23). Kunjungan dilakukan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kotapinang Septian Jonatan.
Septian Jonatan mengatakan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk untuk memastikan semua penumpang terjamin hak-haknya sesuai dengan UU 33 Tahun 1964. Selain itu kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pemeliharaan data potensi yang dimiliki oleh PO Chandra Adi Darma Raya Kotapinang, guna memastikan seluruh armada yang dimiliki sama dengan armada yang terdata pada pihak Jasa Raharja Sumut.
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara Tamrin Silalahi menyatakakan bahwa Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarakan oleh penumpang dalam tiket resmi kepada pihak Perusahan Oto Bus sebagai penyelenggara transportasi umum merupakan amanah yang harus Jasa Raharja laksanakan sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964, dimana iuran wajib tersebut dihimpun dan dikelola dananya.
“Dana yang terkumpul dari Iuran Wajib adalah dana yang digunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan penumpang umum” jelas Tamrin.[]