Pastikan Keterjaminan Penumpang Kapal, Jasa Raharja Kepri Tandatangani Mou Dengan Perkumpulan Penambang Boat Pantai Stress

Perkumpulan Penambang Boat Pantai Stress

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan penambang kapal penumpang pelabuhan Pantai Stress Batam. Mou tersebut ditandatangani oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi dengan Ketua Perkumpulan Boat Pantai Stress, Arifin, penandatangan MoU dilaksanakan di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau pada, Senin siang (27/02). MoU ini dilaksanakan untuk memaksimalkan perlindungan yang Jasa Raharja berikan kepada para penumpang kapal laut khususnya di wilayah Kota Batam.

“Jasa Raharja siap untuk menyediakan keterjaminan para penumpang kapal laut yang naik dari Pelabuhan Rakyat Pantai Stress. Hal ini sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap penumpang kapal laut, tak terkecuali penumpang kapal laut dari Pelabuhan Rakyat Pantai Stress Kota Batam” ucap Mulyadi.

Perlindungan Jasa Raharja terhadap pernumpang kapal laut dapat diperoleh melalui Iuran Wajib tiap penumpang. Iuran Wajib tersebut dibayarkan bersamaan dengan pembelian tiket kapal laut yang resmi. PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam Undang Undang No. 33 Tahun 1964, menyebutkan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Dalam hal ini, para penumpang angkutan kapal laut termasuk dalam perlindungan Jasa Raharja.[]