Pastikan Penumpang Bus Terlindungi Jaminan UU 33, Jasa Raharja Lakukan Giat CRM ke PT Rizkia Puteri Membangun

PT Rizkia Puteri Membangun

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Batulicin Surya Hady melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) dengan mengunjung perusahaan transportasi PT Rizkia Puteri Membangun di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (21/03/2023).

Dengan adanya kegiatan CRM yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja diharapkan dapat memudahkan proses pembayaran IWKBU,  sehingga keterlambatan pembayaran dapat dihindari. “CRM bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus pergi ke Samsat sehingga penumpang angkutan bus terlindungi oleh jaminan UU 33 Tahun 1964”, jelas Surya.

Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

DPWKP dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor yang dikutip melalui mekanisme Samsat. Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, laut dan udara.[]