Pelaksanaan Kegiatan Focus Group Discussion Dengan Tim Forum Pemantau Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Batu Bara

Di Kabupaten Batu Bara

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kamis 02 November 2023, PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) rutin bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Batubara bertempat di Ruang Rapat Dinas Sekretariatan Daerah Kabupaten Batubara.

Kegiatan ini dihadiri dari berbagai instansi yang berkepentingan terkait dengan transportasi antara lain PT Jasa Raharja, Satlantas Polres Batubara, Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara, Balai Jalan Nasional Jalan Lintas Sumatera, Satuan Pamong Praja dan dari Project Director PT Hutama Karya.

Dari Jasa Raharja diwakilkan oleh Penanggung Jawab Pelayanan Arif Rahman Nasution, SH,MM, Polres Kabupaten Batubara dihadiri oleh Kasatlantas H.W Siahaan,SH, Dinas Perhubungan dihadiri oleh Rubi Siboro, dari Balai Jalan Nasional diwakilkan Oleh Hamda Rifki dan dari PT Hutama Karya diwakilkan oleh Project Director Tol Lima Puluh Achmad W L.

Satlantas Polres Batubara menyampaikan bahwa apabila gerbang Tol Lima Puluh – Medan aktif dan beroperasi nantinya maka akan menimbulkan kemungkinan terjadinya kesemberawutan yang dapat berakibat kepada terjadinya kecelakaan lalu lintas, sehingga perlu diadakan kegiatan ini dengan mengundang Tim Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan dan perwakilan dari PT Hutama Karya sebagai perusahaan yang membangun jalan tol. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari solusi terhadap kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.

Beliau juga mengatakan bahwa dampak dari kecelakaan lalu lintas selain dirasakan oleh pihak keluarga korban, juga merupakan kerugian bagi negara karena akan mengakibatkan hilangnya generasi-generasi muda yang seharusnya dapat memajukan bangsa dan negara. Selain itu secara infrastruktur jalan berkeselamatan juga menjadi perhatian, misalnya, untuk penerangan jalan, rambu-rambu imbauan, serta sarana dan prasarana lain yang dapat membantu untuk mencegah terjadinya laka lantas

Dinas Perhubungan Rubi Siboro mengatakan bahwa terdapat kemungkinan pengaturan kembali jalur kendaraan di persimpangan Lima Puluh Kota, dimana nanti mekanismenya akan didiskusikan kembali. Beliau juga berharap agar Tol Lima Puluh dapat segera beroperasi untuk memecah kepadatan lalu lintas yang saat ini cukup meningkat di jalur lintas Sumatera.

Arif Rahman Nasution juga mengatakan bahwa apabila terjadi laka lantas dijalan tol dan korban masuk dalam persyaratan korban yang dijamin sesuai undang-undang 33 tahun 1965 Jo PP 17 tahun 1965 dan 34 tahun 1965 Jo PP 18 tahun 1965, maka Jasa Raharja akan menjamin korban kecelakan dengan santunan sebesar Max Rp 20 juta untuk korban luka-luka, Max Rp 50 juta bagi korban yang cacat tetap, santunan sebesar Rp 50 juta bagi korban yang meninggal dunia dan apabila korban kecelakaan tidak memiliki ahli waris, maka akan dibantu biaya penguburan sebesar Rp 4 juta sesuai dengan aturan yang berlaku.[]