BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kisaran-Senin, 29 Januari 2024, PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Asahan bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Asahan.
Kegiatan ini dihadiri dari berbagai instansi yang berkepentingan terkait dengan transportasi antara lain PT Jasa Raharja, Satlantas Polres Asahan, Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Balai Jalan Nasional Jalan Lintas Sumatera, PT Hutama Karya PJT Indrapura-Kisaran dan instansi lainnya.
Dari Jasa Raharja diwakilkan oleh Kepala Perwakilan Khairil ST.,Msi, Pemerintah Kabupaten Asahan dihadiri oleh Bupati Asahan H Surya BSc, Polres Kabupaten Asahan dihadiri oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Dinas Perhubungan dihadiri oleh Sofyan, dari UPTD PSP Wil III Kis dihadiri Oleh Suhendra, dari PT PP diwakilkan oleh Project Director Tol Yus Yusuf SK, Balai Teknik Perkereta Apian dihadiri oleh M Yusuf, dan pimpinan-pimpinan instansi dan BUMN yang terkait juga turut hadir dalam kegiatan ini.
Bupati Asahan menyampaikan arahan agar proses pembuatan jalan tol dapat terlaksana dengan baik sesuai rencana yaitu dapat dioperasionalkan sebelum arus mudik lebaran tahun ini, dan ini disambut dengan penjelasan dari PJT Hutama Karya bahwa tersisa tinggal 500 meter lagi jalan tol yang belum selesai untuk pembetonan, diharapkan sebelum pemilu pada tanggal 14 februari 2024 dapat diselesaikan sehingga nanti dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni uji kelayakan dari jalan tol tersebut. Sehingga sesuai dengan harapan Bapak Bupati dapat segera dioperasionalkan
Kepala Dinas PUPR juga mengatakan untuk menunjang dan memperlancar kegiatan pembangunan tol akan dilakukan perbaikan jalan alternatif masuk tol dari Rantau Prapat yaitu jalur Jalan Pulahan dan Jalan persimpangan Bukit Katarina menuju Denpom PM Kisaran (terminal kisaran) dimana perbaikan Jalan tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurai kepadatan arus kendaraan. Dimana nanti dari pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan dapat melakukan rekayasa lalu lintas di pintu keluar tol, sehingga tidak terjadi kemacetan lalu lintas ketika gerbang tol kisaran telah dibuka.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja juga menambahkan bahwa apabila terjadi laka lantas dijalan tol dan korban masuk dalam persyaratan korban yang dijamin sesuai undang-undang 33 tahun 1965 Jo PP 17 tahun 1965 dan 34 tahun 1965 Jo PP 18 tahun 1965, maka Jasa Raharja akan menjamin korban kecelakan dengan santunan sebesar Max Rp 20.000.000 untuk korban luka-luka, Max Rp 50.000.000 bagi korban yang cacat tetap, santunan sebesar Rp 50.000.000,- bagi korban yang meninggal dunia dan apabila korban kecekalaan tidak memiliki ahli waris, maka akan dibantu biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000,- sesuai dengan aturan yang berlaku. []