BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Suasana duka masih terasa dikediaman Almarhum M. Juli korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Kp. Kareo n, Kec. Jawilan, Kab. Serang seusai pulang kerja.Korban meninggal di TKP dan langsung dilarikan ke fasilitas Kesehatan terdekat. Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande, Faradina Amelia mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten tiba dikediaman korban menyampaikan berbela sungkawa dan bertemu langsung dengan ahli waris.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh ahli waris korban Yayan Irmayanti selaku istri korban yang berada di Kp. Ganggeng, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.Almarhum meninggalkan seorang istri beserta 2 anak berumur 10 tahun dan 3 bulan. ‘’Sudah menjadi kewajiban Kami petugas Jasa Raharja Banten memastikan keabshan ahli warisnya dan menyerahkan santunan kepada yang berhak menerima.” Kata Faradina. Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban. “terimakasih Jasa Raharja, insyaallah santunannya bermanfaat bagi kami”. Imbuh M. Roi salah satu keluarga yang saat itu hadir.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto. []