BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Saat ini Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas. Selasa (30/01/2024) sesaat setelah menerima informasi pasien kecelakaan lalu lintas dirawat di Rumah Sakit Pertamina Pangkalan Brandan, Petugas Jasa Raharja, M. Fauzul Azim lakukan kunjungan pasien.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Pangkalan Berandan – Gebang, km. 78-79, Pasar Lebar, Ds. Securai Utara, Kec. Babalan, Kab. Langkat antara satu unit sepeda motor kontra satu unit sepeda motor kontra satu unit mobil truk tronton. Kejadian tersebut terjadi pukul 23.30 WIB pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Di kesempatan berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Mulyadi, menyampaikan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan bagi korban kecelakaan, salah satu caranya dengan rutin melakukan kunjungan dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit.
”Kunjungan rumah sakit merupakan bentuk nyata kehadiran Jasa Raharja bagi setiap korban kecelakaan. Diharapkan dengan dilakukan kunjungan rutin ke rumah sakit, korban dapat dengan cepat memperoleh kepastian penjaminan biaya perawatan,” lanjut Mulyadi
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017 biaya perawatan rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah. Apabila melebihi dari batasan biaya perawatan tersebut, maka dapat dialihkan ke asuransi lainnya sebagai penjamin lanjutan.
Pada kesempatan kunjungan tersebut Fauzul sekaligus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor.[]