Pelayanan Prima Jasa Raharja: Empati dan Aksi Nyata Jaminan Pengobatan untuk Korban Kecelakaan di Samarinda hingga 20 Juta

Korban Kecelakaan di Samarinda hingga 20 Juta

Bumnreview.com, Jakarta – Dalam sebuah respons tanggap atas tragedi kecelakaan lalu lintas terbaru, Pahala Hendra Hutabarat, Kepala Jasa Raharja Samarinda, bersama dengan Surya Adisaputra, Penanggung Jawab Pelayanan, telah mengambil langkah cepat dengan mengunjungi korban yang saat ini dirawat di Rumah Sakit AWS Samarinda pada Rabu.

Berlandaskan UU No. 33 dan No. 34 Tahun 1964, Jasa Raharja menunjukkan empati mendalam dan memberikan jaminan konkret melalui dukungan penuh terhadap korban kecelakaan. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja untuk memastikan bahwa setiap individu yang terdampak oleh kecelakaan lalu lintas mendapatkan perhatian yang mereka butuhkan.

Selama berada di rumah sakit, Pahala berkesempatan untuk berinteraksi langsung dengan Reza Pradana, seorang korban kecelakaan yang kini menerima perawatan intensif di RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Sesuai dengan mandat Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965, PT Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memberikan santunan biaya perawatan dan pengobatan hingga maksimal Rp20.000.000,00.

“Kami terus berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Samarinda untuk memastikan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan jaminan perlindungan yang adekuat. Koordinasi ini adalah kunci dalam meningkatkan kualitas layanan kami, memungkinkan korban kecelakaan untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan tanpa khawatir tentang biaya,” ujar Pahala.[]