BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Purwokerto telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan raya Purbalingga Bobotsari Desa Mangunegara Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga – Jawa Tengah pada tanggal 26 Januari 2023 sekira jam 18.15 wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor Toyota avanza dengan pejalan kaki. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Saoti usia 43 Tahun beralamat di kecamatan Mrebet Kab.Purbalingga – Jawa Tengah – mengalami luka serius dan dirawat di RS PKU Muhammadiyah Purbalingga, namun akhirnya meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Purwokerto R Harry Prabowo Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Purwokerto kepada Ahliwaris korban yaitu suami korban an. Nur Bidiarto Ngamad melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 27 Januari 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada suami korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Harry pada keterangannya. (15/2/2023). []