BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bengkayang – Sejumlah spanduk imbauan keselamatan lalu lintas dipasang di titik-titik rawan kecelakaan di Kabupaten Bengkayang, pada Senin (15/09/2025) sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan pengguna jalan terhadap kondisi ruas jalan yang memiliki risiko tinggi kecelakaan.
Spanduk ditempatkan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sungai Raya (Desa Sungai Duri dan Desa Sungai Jaga B), Kecamatan Capkala (Desa Pawangi), serta Kecamatan Sungai Raya Kepulauan (Desa Sungai Keran dan Desa Karimunting). Lokasi tersebut dipilih berdasarkan identifikasi jalur yang kerap dilintasi kendaraan dan memiliki potensi bahaya seperti jembatan rusak atau menurun, jalan berkelok, serta tikungan tajam.
Kalimat dalam spanduk disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan sehingga pesan yang disampaikan dapat langsung mengingatkan pengendara untuk lebih berhati-hati. Dengan adanya imbauan tersebut, diharapkan masyarakat lebih memperhatikan aspek keselamatan saat berkendara, khususnya ketika melewati titik rawan.
Jasa Raharja Cabang Singkawang sebagai bagian dari forum FKLL mendukung penuh langkah tindak lanjut ini. Kepala Jasa Raharja Cabang Singkawang menegaskan bahwa pemasangan spanduk merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan preventif. “Keselamatan di jalan bukan hanya soal aturan, tetapi juga kesadaran. Spanduk ini menjadi pengingat sederhana namun efektif agar masyarakat selalu waspada,” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Bengkayang, Iptu Sunarli, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Bengkayang AKBP Syairul Awab, S.Sos., S.I.K., mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya yang melintasi jalur nasional penghubung Pontianak–Singkawang maupun sebaliknya agar selalu berhati-hati, khususnya saat melintas di Kecamatan Sungai Raya, Desa Sungai Duri (simpang Pak Soren), kurang lebih 400 meter dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang. Hal ini disebabkan kondisi jembatan di lokasi tersebut mengalami kerusakan cukup parah dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Jembatan dengan estimasi panjang 6,20 meter dan kedalaman kerusakan sekitar 50 cm ini dinilai sudah tidak layak untuk dilintasi kendaraan bermuatan berat. Untuk itu, pihak kepolisian meminta agar kendaraan besar, khususnya truk tronton dan trailer, tidak melewati jalur tersebut.
“Kerusakan jembatan yang cukup dalam dan menurun ini sangat berbahaya, terutama di malam hari ketika pengendara tidak menguasai medan. Kami berharap pihak berwenang dapat segera melakukan perbaikan agar tidak menimbulkan korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Iptu Sunarli. Melalui pemasangan spanduk ini, pemerintah daerah bersama stakeholder lalu lintas berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas dan angka kecelakaan dapat ditekan. Kegiatan ini akan terus dievaluasi dan ditingkatkan sesuai kebutuhan lapangan demi mewujudkan keselamatan bersama. []






