BUMNREVIEW.COM, Jakarta – MANADO – Sebagai tindak lanjut penerapan implementasi aplikasi JR Care, Selasa 23 Januari 2024, dilaksanakan penandatanganan adendum antara JR – RSUD Maria Walanda terkait JR Care, naskah addendum di tanda tangani oleh Kepala Cabang Sulawesi Utara Amaluddin Salam dan Direktur RSUD Maria Walanda Maramis dr. Joice L.M Katuuk.
Sebelumnya Jasa Raharja telah memiliki sistim verivikasi rawatan (SiVERA). Adapun implementasi SiVERA merupakan integrasi serangkaian sistim dan prosedur antara Jasa Raharja dan TPA Admedika untuk memberikan layanan yang terbaik bagi korban kecelakaan, mulai dari proses penjaminan layanan perawatan selama di rumah sakit dan sistim aplikasi yang dapat memonitoring aktivitas rawat inap pasien korban laka lantas.
JR-Care merupakan sistim berbasis teknologi yang dimiliki oleh Jasa Raharja sebagai inovasi dan transformasi digital dengan terdapat beberapa layanan didalamnya, antara lain pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan, penerbitan surat jaminan, verifikasi biaya perawatan dan pengobatan oleh Third Party Administrator (TPA) yang bekerja sama dengan Jasa Raharja serta penagihan biaya perawatan dan pengobatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sharing dan koordinasi dengan pihak RS terkait peningkatan pelayanan bagi korban laka lantas serta percepatan penagihan. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sualwesi Utara Amaluddin Salam menyampaikan semoga dengan adanya implementasi penerapan JR-Care di Maria Walanda Maramis dapat memberikan kemudahan dan percepatan proses layanan pasien korban kecelakaan lalu lintas (KLL) sejak korban pertama masuk ke IGD, pendataan pasien, pelayanan perawatan dan pengobatan, hingga proses penyelesaian santunan. []